JawaPos.com – Jacky Sumargo memenangi gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Cabang Surabaya karena gagal bayar polis asuransi. Hakim menyatakan bahwa perusahaan asuransi itu terbukti wanprestasi dan dihukum membayar Rp 500 juta. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar polis asuransi. Gugatan tersebut diajukan karena pria 31 tahun itu menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi akibat gagal bayar polis asuransinya setelah lewat jatuh tempo. Jacky sudah membayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017.
Source: Jawa Pos May 15, 2021 06:43 UTC