JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menggali keterangan Setya Novanto terkait adanya uang haram hasil korupsi yang mengalir ke Partai Golkar. Pasalnya, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto menyebut ada uang Rp 5 miliar mengalir untuk Rapimnas Golkar pada 2012. Hal ini sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat pengurus jika korupsi dilakukan korporasi. Menurut dia, uang itu diserahkan oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk membiayai rapimnas Partai Golkar. Selain untuk rapimnas, Partai Golkar juga diduga mendapat aliran uang hasil korupsi untuk penyelenggaran Musyawarah Nasional yang diduga hasil korupsi proyek proyek pengadaan satelit di Badan Keamaman Laut.
Source: Jawa Pos March 25, 2018 12:11 UTC