menggunakan hak masa tenggang 14 hari untuk menunda pembayaran kupon sukuk global yang jatuh tempo 3 Juni 2021. Ketentuan pembayaran kupon sukuk tersebut mengacu pada persetujuan sebelumnya mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar US$500 juta atau trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited selama 3 tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020. Artinya, emiten bersandi GIAA ini memperpanjang waktu pembayaran sukuk globalnya dan selama periode perpanjangan tersebut tetap wajib melaksanakan pembayaran atas kupon sukuk tersebut. "Perseroan akan mengumumkan tindak lanjut mekanisme pemenuhan kewajiban pembayaran kupon sukuk sebelum berakhirnya masa tenggang," katanya. Prinsipnya, keputusan GIAA menunda pembayaran kupon kepada pemegang sukuk merupakan bagian dari komitmen dalat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dengan memperhatikan upaya keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri penerbangan akibat dampak pandemi Covid-19.
Source: Koran Tempo June 04, 2021 09:33 UTC