JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT. Sidang dakwaan terhadap Gatot berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) siang. Jaksa Penuntut Umum Hadiman menjelaskan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011. "Kalau kejadian ini sudah lama sih ya, usianya masih di bawah umur," kata Hadiman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang, Kamis (12/10/2017). CT juga dipaksa mengikuti 'ritual' seks Gatot di padepokan miliknya. Baca: Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti"(Keterangan itu) ada di dakwaan," kata Hadiman.
Source: Kompas October 12, 2017 08:26 UTC