JawaPos.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara. Selain divonis 8 tahun, Gatot Brajamusti juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis terhadap Gatot Brajamusti lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.
Source: Jawa Pos April 21, 2017 00:00 UTC