Gatot Brajamusti Masih Pikir-pikir Divonis 8 Tahun - News Summed Up

Gatot Brajamusti Masih Pikir-pikir Divonis 8 Tahun


TEMPO/Dian Triyuli HandokoTEMPO.CO, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara. Hal yang memberatkan dari putusan hakim adalah Gatot dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, sedangkan yang meringankan Gatot Brajamusti belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Gatot Brajamusti dan istrinya terjerat kasus narkoba setelah tertangkap di dalam kamar 1100 hotel Golden Tulip, Kota Mataram, 28 Agustus 2016, beberapa saat setelah berakhirnya Kongres Parfi 2016. belakangan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jakarta, ditemukan tambahan barang bukti sabu seberat 9,36 gram.


Source: Koran Tempo April 20, 2017 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */