REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perjuangan menuntut keadilan atas penjarahan aset bersejarah dalam peristiwa Geger Sepehi 1812 kini memasuki tahapan gugatan hukum internasional. Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II yang juga Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar mengejar materi, melainkan soal harga diri bangsa Indonesia. Tim Kuasa Hukum Internasional Keluarga (Trah) Sultan Hamengkubuwono II (HB II) menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Inggris atas peristiwa Geger Sepehi 1812. Pihak Keluarga mendesak Pemerintah Inggris untuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keturunan Trah Sultan HB II. Selanjutnya adalah permohonan maaf resmi, yakni Desakan agar Pemerintah Inggris mengakui secara hukum bahwa peristiwa Geger Sepehi 1812 adalah bentuk kejahatan kemanusiaan di masa kolonial.
Source: Republika April 10, 2026 13:27 UTC