Mataram (NTBSatu) – Pada Senin lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah melanggar aturan. Dalam kampanye tersebut, Gibran diduga melanggar larangan dengan melakukan pertemuan langsung bersama kepala desa. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan pihaknya menemukan cawapres nomor urut dua itu bertemu dengan kepala desa di hotel yang ada di Maluku. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” pada konferensi pers di Ambon, dikutip dari tempo.co pada Jumat, 12 Januari 2024. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Maluku, sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Source: Koran Tempo January 12, 2024 03:44 UTC