REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Unicharm) menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sehubungan dengan perubahan susunan direksi perseroan. Hal itu sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (26/1/2026). Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham telah membahas dan menyetujui pengunduran diri tiga anggota direksi perseroan serta sekaligus menyetujui pengangkatan tiga anggota baru. Hal itu mengakibatkan perubahan susunan direksi perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan terbuka. Perseroan menegaskan, seluruh proses terkait perubahan susunan direksi telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Source: Republika January 31, 2026 15:54 UTC