Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp 2 miliar itu diduga bagian dari total Rp 8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop. Salah satunya, penunjukkan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya. Sebab, berdasarkan Permendag No. Itu lantaran berdasarkan Permendag tersebut, penyelenggara lelang diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.
Source: Jawa Pos May 02, 2019 04:41 UTC