"Sejak awal saya tidak setuju dengan genosida yang definisinya diperluas. Kejahatan yang disebut "tak manusiawi" itu terutama dilakukan oleh militer lewat garis komando. Alasannya, Todung tak setuju dengan definisi genosida dalam konvensi 1948. ANTARA/Andika WahyuTEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum pada Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (International People's Tribunal/IPT), Todung Mulya Lubis, tidak memasukkan genosida dalam tuntutan terhadap kasus tragedi 1965. Laporan IPT menyebutkan Soeharto, mantan Presiden RI yang kala itu memimpin Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, berperan dalam penumpasan anggota dan simpatisan PKI.
Source: Koran Tempo July 22, 2016 01:52 UTC