Itu pun belum termasuk 250 ton sampah per hari yang diangkut dari badan air,” kata Suharti seperti dilansir Kompas.com, Jumat (1/11/2019). Untuk menangani problem sampah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk lembaga pengolahan sampah di setiap kawasan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Gerakan masyarakatMenurut Haryadi, Samtama merupakan gerakan masyarakat untuk mengurangi dan mengolah sampah langsung dari sumbernya. Gerakan pengurangan sampah dari sumber perlu dikerjakan secara masif mengingat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah warga Jakarta tidak akan mampu lagi menampung ribuan ton sampah dalam sehari.
Source: Kompas November 08, 2019 14:12 UTC