TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra berencana mengambil langkah hukum atas gerakan membuat Kartu Tanda Pendukung atau KTP Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau KTP Prabowo - Sandi. Baca: Gerindra: Pertemuan Prabowo - Jokowi demi Pendukung yang Berkasus"Pembuatan KTP PS ini di luar pengetahuan Pak Prabowo, di luar seizin Pak Prabowo, seolah-olah resmi dari Pak Prabowo," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2019. Kartu Tanda Pendukung Prabowo - Sandi ini ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini. Mengatasnamakan kelompok relawan, pengelola situs tersebut mengajak para pendukung Prabowo untuk membuat kartu tanda pendukung Prabowo-Sandi. Yaitu kartu reguler seharga Rp 20 ribu, kartu gold plus sertifikat seharga Rp 35 ribu, dan kartu platinum blur plus sertifikat seharga Rp 40 ribu.
Source: Koran Tempo July 03, 2019 23:26 UTC