JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, partainya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi calon legislatif ( caleg) untuk Pemilu 2019. Baca juga: Jika Dibolehkan KPU, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Eks KoruptorIa menilai, jika ingin melarang mantan koruptor jadi caleg, diperlukan revisi Undang-undang Pemilu. Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh NyalegDalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Baca juga: Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks KoruptorPara mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Source: Kompas September 16, 2018 10:30 UTC