Gerindra: MA Tak Pahami Esensi Permenhub No 26 Tahun 2017 - News Summed Up

Gerindra: MA Tak Pahami Esensi Permenhub No 26 Tahun 2017


Gerindra: MA Tak Pahami Esensi Permenhub No 26 Tahun 2017[JAKARTA] Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dinilai sangat meresahkan. “Mahkamah Agung terbukti tidak memahami esensi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online.tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (23/8). Sangat jelas Permenhub tentang Taksi berbasis online tersebut digunakan untuk mengisi kekosongan aturan dengan munculnya Taksi berbasis online dalam beberapa tahun ini. “Permenhub itu sebuah bentuk kepedulian negara dalam melindungi masyarakat pengguna Taksi online dan pemilik Taksi online,” tandas Arief. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 (Permenhub 26/2017) tentang Transportasi Online.


Source: Suara Pembaruan August 23, 2017 23:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */