REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid menegaskan sikap Fraksi Gerindra menolak hak angket terhadap KPK dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sodik menilai hak angket yang diajukan saat ini menghambat proses kerja yang dilakukan KPK, serta berdampak pada pelemahan lembaga dan kinerja KPK. Sodik mengatakan perjalanan hak angket KPK masih panjang. Usulan hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada 18 April 2017. Fraksi Gerindra memahami perlu ada pengawasan dan pengaturan ulang hak dan kinerja KPK, tapi tidak boleh menghambat kinerja serta melemahkan institusi KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi.
Source: Republika May 02, 2017 22:30 UTC