JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai perlu dijabarkan secara jelas maksud dari frasa "presiden ialah orang Indonesia asli". Asalnya pun, dari berbagai suku yang tidak hanya dari kawasan Nusantara. "Nah sekarang yang disebut warga negara Indonesia asli apa? Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden". PPP ingin pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Source: Kompas October 11, 2016 08:26 UTC