Gubernur Bengkulu Mundur, Pemerintah Siap Lantik PenggantinyaRabu, 21 Juni 2017 | 20:58 WIBMenteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Menurut Tjahjo, pemerintah akan lebih dulu menunggu surat keputusan KPK bahwa Gubernur Bengkulu Ridwan ditahan sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya. Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Mundur, Wakilnya Angkat BicaraSelain itu, pemerintah menunggu surat resmi pengunduran dirinya. Tjahjo menuturkan, bila pemerintah belum menerima surat pengunduran diri dan hanya menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK, Ridwan akan dinonaktifkan.
Source: Koran Tempo June 21, 2017 14:00 UTC