Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara - News Summed Up

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara


Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim ketua Admiral dan hakim anggota Gabriel dan Nick Samara. Baca juga: KPK Bawa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istri ke Jakarta“Menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan tahun kepada saudara terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis. Dalam persidangan yang sempat tertunda selama empat jam dari jadwal, terlihat hadir pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta istri, belasan kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan para simpatisan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.


Source: Koran Tempo January 11, 2018 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */