JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diminta tegas menindak pelaku usaha hiburan yang tidak sesuai dengan peraturan. Apakah usaha hiburan tersebut merupakan usaha hiburan besar seperti Alexis, maupun usaha hiburan kecil seperti di Kalijodo. Suhaimi mengatakan, usaha hiburan memang tidak dilarang, tetapi harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," tegas Anies. Dia menyatakan, semua tempat yang melanggar perda yang berlaku akan ditindak.
Source: Jawa Pos July 04, 2017 22:52 UTC