JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap beberapa kepala daerah yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik pada hari raya Idul Fitri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada satu prinsip dasar mengapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Febri menyebut, imbauan KPK ini telah ditindaklanjuti oleh MenpanRB Syafruddin dan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan melarang ASN mudik pakai mobil dinas. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, membolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung mudik Lebaran. Selama mobil dinas digunakan untuk mudik, Sugianto mengingatkan, agar kendaraan itu dijaga dengan baik.
Source: Jawa Pos May 31, 2019 15:22 UTC