Suap itu diberikan pengusaha Kock Meng kepada Nurdin melalui nelayan suruhannya, Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Kock Meng dan Abu Bakar pun menyanggupi permintaan itu. Pada waktu yang berbeda, Abu Bakar menyerahkan SGD 5.000 dalam amplop coklat ke Budy Hartono, kemudian diteruskan lagi kepada Edy Sofyan. Menurut Jaksa, gratifikasi itu berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, serta izin pelaksanaan reklamasi. Sebagian besar gratifikasi itu diterima Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono, serta dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.
Source: Suara Pembaruan December 04, 2019 12:00 UTC