Gubernur Sumut: Pengusaha Wajib Bayar THR[MEDAN] Seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri 1437 Hijriyah. Ini diharapkan diikuti oleh seluruh pengusaha," ujar Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, Kamis (9/6). Erry mengharapkan, seluruh pengusaha yang memiliki perusahaan memberikan perhatian khusus dalam bentuk berbagi kebahagiaan menyambut perayaan besar keagamaan tersebut. Masalah THR ini harus menjadi perhatian," sebutnya. "Kita berharap agar tidak ada lagi karyawan yang menjerit karena tidak diberikan THR di daerah ini.
Source: Suara Pembaruan June 10, 2016 01:52 UTC