Gugat Pasal 285 UU Pemilu ke MK, Mandala Soji akan Pidanakan KPU - News Summed Up

Gugat Pasal 285 UU Pemilu ke MK, Mandala Soji akan Pidanakan KPU


JawaPos.com - Tim kuasa hukum artis Mandala Soji dan Lucky Andriani, Pitra Romadoni mengajukan uji materi Pasal 285 Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi, di sini pasal yang kurang tegas, karena dalam pasal tersebut tidak ada pernyataannya itu pelanggaran yang seperti apa. Mereka mendaftarkan uji materi Pasal 285 itu ke MK pada Jumat (15/3) pukul 09.30 WIB. Jika uji materi itu terkabul, mereka juga akan mempidanakan KPU dan Bawaslu. "Jadi, makanya kami uji materi Pasal 285 ini.


Source: Jawa Pos March 15, 2019 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */