MAKI menggugat KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan bukti oleh eks penyidik KPK yang berasal dari Polri. Baca juga: Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh PenyidikSelain MAKI, praperadilan diajukan oleh dua LSM lainnya, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Boyamin mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa pemberitaan dari media resmi terkait dugaan perusakan barang bukti ini. Perusakan barang buktiKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri. Dengan alasan dugaan perusakan barang bukti tidak terbukti, maka KPK memutuskan untuk mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri.
Source: Kompas October 15, 2018 11:15 UTC