JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Bersama (Sekber) Jokowi-Prabowo 2024-2029 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden. Baca juga: Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MKSebab, Sekber menilai, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden multitafsir. Sementara itu, Pasal 7 UUD 1945 menggunakan frasa "dan" yang dimaknai bahwa posisi presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan. "Aturan yang terdapat pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UU 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden," tulis Sekber. Menyatakan frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama" Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berturut-turut".
Source: Kompas September 28, 2022 07:07 UTC