TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sudah diputus tadi, ditolak," kata juru bicara PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, Rabu, 12 Oktober 2016. KPK menduga Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Menurut pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, penetapan tersangka itu tidak sah. Maqdir mengatakan pengusutan yang dilakukan KPK menabrak kesepakatan karena Kejaksaan Agung sedang menyelidiki perkara Nur Alam.
Source: Koran Tempo October 12, 2016 12:00 UTC