Pemerintah melarang ekspor nikel mentah mulai 1 Januari 2020. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, pelarangan ore nikel atau nikel mentah merupakan kebijakan final dan tidak dapat diganggu gugat. Bahlil menuturkan, pemerintah dan industri lokal berkomitmen melakukan hilirisasi terhadap komoditas ore nikel terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Bahlil mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor ore nikel memiliki dasar hukum yang kuat. Tercatat, UU Minerba disahkan pada 12 Januari 2009, sehingga ekspor bijih nikel sudah semestinya berhenti sejak awal 2014.
Source: Republika January 10, 2020 01:07 UTC