Gugus Tugas Perlonggar Syarat Berpergian, Ini Respons Kemenhub - News Summed Up

Gugus Tugas Perlonggar Syarat Berpergian, Ini Respons Kemenhub


Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tengah menyiapkan revisi aturan untuk angkutan penumpang di masa pandemi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran Gugus Tugas tersebut berisi kelonggaran masyarakat melakukan pergerakan di dalam negeri. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas. Surat Edaran Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 terbit pada 26 Juni 2020.


Source: Koran Tempo June 28, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */