RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pihak keluarga santriwati korban pemerkosaan HW (36), oknum guru pesantren di Kota Bandung murka. “Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” kata keluarga salah satu santriwati, Hikmat Dijaya kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021). Pengurus KSPPA-PSI Mary Silvita mengaku, selama 2 bulan pihaknya mengadvokasi kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati ini. “Mestinya jaksa menuntut dengan hukuman kebiri. Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” beber Mary dalam keterangan kepada Jawapos.com.
Source: Jawa Pos December 09, 2021 13:43 UTC