JawaPos.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki anggaran sebesar Rp 3,6 triliun. Nantinya, sebesar 2,034 juta tenaga didik dan kependidikan non-PNS akan mendapatkan Rp 1,8 juta sekaligus. Akan tetapi, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menuturkan bahwa mereka tidak akan mendapatkan Rp 1,8 juta secara utuh. Pertama adalah potongan pajak bagi PTK yang memiliki NPWP dan potongan pajak bagi PTK yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Tadi ada perwakilan guru yang mengerima Rp 1,6 juta yang terpotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP.
Source: Jawa Pos November 19, 2020 11:26 UTC