Jika sebelumnya pada awal Mei sebanyak 50 ribu butir digagalkan, kali ini korps bhayangkara itu menggagalkan sebanyak 40 ribu butir double L.Pelakunya bernama Gusti Hartawan. Pria 36 tahun itu ditangkap ketika akan mengantarkan barang tersebut ke Samarinda, Kaltim. Warga Jalan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, ini diringkus aparat saat bus tujuan Banjarmasin–Samarinda dicegat aparat dan dilakukan pemeriksaan di kawasan terminal bus di Jalan HM Yusi, Kandangan. Petugas menemukan tiga bungkus plastik hitam yang di dalamnya ada 40 bungkus kecil yang berisi 40 ribu butir obat daftar G jenis Double L.Barang tersebut setelah diperiksa, ternyata milik Gusti. Ia menyebut, 40 butir obat Double L tersebut rencananya diantar kepada seseorang di Samarindah, untuk dijual dan diedarkan lagi di sana.
Source: Jawa Pos May 24, 2017 17:26 UTC