Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa penetapan yang HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017. Ini berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional," kata Enggartiasto, di Jakarta, Kamis (24/8). Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk beras jenis premium. "Untuk HET beras medium Rp 9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.
Source: Republika August 24, 2017 07:41 UTC