HNW Bersyukur, Pasal Pembuat Resah Pesantren dalam RUU Cipker Dicabut - News Summed Up

HNW Bersyukur, Pasal Pembuat Resah Pesantren dalam RUU Cipker Dicabut


“Apalagi salah satu pasalnya memuat ketentuan “pasal karet” yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren,” ujar HNW kepada JawaPos.com. “Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren,” ujarnya. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para Pengelolanya. Karenanya HNW bersyukur, bahwa klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR. Dan dengan dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, maka pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan para Pengelolanya, otomatis ikut dicabut.


Source: Jawa Pos September 27, 2020 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */