JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi mendaftarkan permohonan judicial review atas hak angket DPR pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK perlu memaknai konstitusionalitas pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR tidak dapat ditujukan untuk menyelidiki KPK. (Baca: Anggota Pansus Angket KPK: Novanto Tersangka Ringankan Beban Kami)"Menurut putusan MK Tahun 2006, KPK digolongkan ke dalam lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket oleh DPR," ujar Isnur. "Pembentukan Hak Angket KPK adalah langkah politis," ujar Isnur. Sebab pembentukan Hak Angket DPR sendiri diduga kuat bertentangan dengan pasal itu.
Source: Kompas July 20, 2017 22:16 UTC