Hakim Cepi Abaikan Fakta dan Bukti Novanto Terlibat di Kasus e-KTP - News Summed Up

Hakim Cepi Abaikan Fakta dan Bukti Novanto Terlibat di Kasus e-KTP


‎JawaPos.com - Permohonan praperadilan Setya Novanto telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Novanto tidak memenuhi prosedur hukum acara KUHAP. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto terhadap KPK. Untuk diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya Novanto dan kelima tersangka lain disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.


Source: Jawa Pos September 30, 2017 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */