Hakim Federal AS Sebut Obamacare Inkonstitusional - News Summed Up

Hakim Federal AS Sebut Obamacare Inkonstitusional


Partai Republik telah menentang undang-undang Obamacare sejak awal. REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) di Texas memutuskan Undang-Undang Perawatan Terjangkau yang dikenal sebagai Obamacare inkonstitusional, Jumat (14/12). Koalisi negara-negara yang menentang undang-undang Obamacare dipimpin oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton dan Jaksa Agung Wisconsin Brad Schimel. Partai Republik telah menentang undang-undang Obamacare sejak awal dan telah berulang kali mencoba membatalkannya. Mandat individu adalah bagian penting dari Obamacare, maka seluruh hukum, termasuk mandat individu tidak konstitusional.


Source: Republika December 15, 2018 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */