Hakim Kasus Ahok Nilai Pengurangan Hukuman Koruptor Hal yang Lumrah - News Summed Up

Hakim Kasus Ahok Nilai Pengurangan Hukuman Koruptor Hal yang Lumrah


JawaPos.com – Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, pengurangan hukuman atau penambahan hukuman pada terpidana korupsi merupakan suatu hal yang biasa atau sudah lumrah. Karena dalam menjatuhkan pidana, hakim yang baik tentu mempertimbangkan segala hal yang terkait dengan perkara. Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung. Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.


Source: Jawa Pos August 03, 2021 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */