JawaPos.com - Di tengah persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasuki tahapan agenda pembelaan, salah satu hakim anggotanya tersandung persoalan hukum. Adalah Partahi Tulus Hutapea, salah satu anggota majelis hakim sidang perkara Jessica Kumala Wongso disebut menerima uang sebesar SGD 25 ribu dari pihak berperkara. Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas karyawan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Ahmad Yani. Ahmad Yani didakwa bersama-sama Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Panitera Muhammad Santoso. Agar memenangkan pihak tergugat (PT KTP) yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku kuasa hukumnya.
Source: Jawa Pos October 12, 2016 07:18 UTC