JawaPos.com – Untuk kali ketiga, Djoko Tjandra tidak hadir dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kemarin (20/7) Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, datang ke PN Jaksel dengan membawa surat dari kliennya. Permintaan telekonferensi melalui surat dinilai majelis hakim sebagai penegasan bahwa Djoko tidak akan datang. ”Yang jelas hari ini (kemarin, Red) sidang dan prinsipal tidak hadir, hakim menyatakan jaksa suruh bikin pendapat. Di sisi lain, tim kuasa hukum Djoko Tjandra enggan berkomentar soal polemik surat jalan.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 08:59 UTC