JawaPos.com – PT Asuransi Jiwasraya (AJS) mengajukan keberatan setelah gugatan Jacky Sumargo, pemegang polis, dimenangkan hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti itu menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky. ”Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS),” terang majelis hakim dalam amar putusannya. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar asuransi. PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
Source: Jawa Pos June 14, 2021 04:44 UTC