Hilda Vitria dan Kriss Hatta saat menghadiri persidangan pembatalan nikah, yang didaftarkan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis, 8 Februari 2018. Namun, pengajuan pembatalan pernikahan tersebut ditolak oleh pengadilan pada September 2018. tabloidbintang.comTEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas artis Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta dalam perkara akta nikah palsu. Hakim juga memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari tahanan, dipulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, dan menetapkan barang bukti dikembalikan. Jaksa menyebutkan bahwa Kriss Hatta dengan sengaja memakai akta-akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan, seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Perkara ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta.
Source: Koran Tempo July 04, 2019 11:15 UTC