Halangi Anak Divaksinasi, Orangtua Bisa Dipidana - News Summed Up

Halangi Anak Divaksinasi, Orangtua Bisa Dipidana


Jadi, seperti diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, wajib diberikan pada semua anak. Dengan demikian, jika ada pihak yang menghalangi atau menolak vaksin diberikan ke anak, ia bisa dipidana. Menurutnya, ketakutan warga atas efek samping vaksin membuat masyarakat memilih menunda vaksin ke anak atau tidak memberikannya sama sekali. Ilustrasi lain yang diberikan adalah pemberian vaksin pentabio yang mencegah lima penyakit yakni difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, dan polio. Tenaga kesehatan sebaiknya membantu menyampaikan informasi yang tepat mengenai apa vaksin itu dan tujuan vaksin ke masyarakat.


Source: Kompas February 08, 2018 05:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */