JawaPos.com BATAM - Petugas Satpol PP Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah delapan panti pijat yang surat izinnya sudah habis masa berlakunya, Rabu (2/11). Diduga panti pijat tersebut tempat "esek-esek". Ke delapan panti pijat esek-esek itu berada di ruko Nagoya Newtown Lubukbaja. Dengan tidak lagi berlakunya surat izin usaha mereka, petugas pun menyegel panti pijat tersebut. Diterangkan Gustian, usaha yang dijalankan delapan panti pijat itu tak sesuai standar.
Source: Jawa Pos November 02, 2016 12:27 UTC