Harga Eceran Beras Ditetapkan, Berlaku Mulai September - News Summed Up

Harga Eceran Beras Ditetapkan, Berlaku Mulai September


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk beras kualitas medium dan premium. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram. Sementara, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram. Mendag juga menegaskan, harga yang ditetapkan pemerintah ini dibuat berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan terkait, mulai dari petani, pedagang beras hingga pengusaha ritel.


Source: Republika August 24, 2017 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */