Seiring dengan meroketnya nilai logam mulia ini, minat masyarakat untuk melakukan investasi emas, baik dalam bentuk fisik maupun digital, semakin tinggi. Lantas, bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai jual beli dan investasi emas di tengah era digitalisasi saat ini? Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc, MA, secara prinsip, kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah. Ia merujuk pada kaidah-kaidah muamalah modern yang mengakui kepemilikan emas meskipun tidak dipegang secara fisik oleh pembeli saat itu juga. Lebih lanjut, ia mengutip standar syariah internasional yang menjadi rujukan, yakni Standar Syariah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions).
Source: Republika January 27, 2026 01:21 UTC