Selain itu, kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diumumkan berdekatan dengan masa libur Lebaran. Pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya diberlakukan oleh pemerintah pada 28 April 2022.Langkah itu diambil untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang terjangkau. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14 ribu per liter. Sebab, pelarangan ekspor juga akan berdampak pada devisa negara. Subsidi bisa dilakukan, bukan pada minyak goreng curah, tapi kemasan sederhana.
Source: Media Indonesia May 05, 2022 19:09 UTC