TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui masih menerima keluhan dari masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat. Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Beleid itu mengatur tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Untuk Jakarta-Bali dengan pesawat proppeler atau di atas 30 kursi, tarif batas atasnya adalah Rp 2,6 juta dan tarif batas bawahnya Rp 808 ribu. Baca: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 35 PersenPolana Banguningsih berjanji akan terus mengawasi pergerakan harga tiket pesawat di masa liburan akhir tahun ini.
Source: Koran Tempo December 16, 2018 04:30 UTC