TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Menyitir dari laman web PN Jakarta Selatan, persidangan pembacaan tuntutan tersebut memiliki nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Pytri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat.
Source: Koran Tempo January 17, 2023 04:22 UTC