Mulai hari ini, Jumat (1/4/2022), harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax naik Rp 3.500 per liter untuk sejumlah daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung)JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar Rp3.500 per liter, mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan tersebut berlaku untuk sejumlah daerah, seperti Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kendati demikian, Pejabat Sementara Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Irto Ginting menilai, kenaikan harga Pertamax kali ini masih berada jauh di bawah nilai keekonomian. "Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya," kata Patra dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Source: Kompas March 31, 2022 23:21 UTC